Media publikasi tulisan-tulisan unik, menarik dan menginspirasi

Siapkah Kabupaten Agam Memasuki Era Bonus Demografi?


Kabupaten Agam merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Sumatera Barat setelah Kota Padang. Dengan jumlah penduduk 526.841 jiwa (data per 31 Desember 2017) dan luas wilayah 2.232,30 km², Kabupaten Agam termasuk kategori daerah cukup padat yaitu 235,41 yang artinya ada 235 sampai 236 jiwa/km².

Jika dilihat persebaran di setiap kecamatan, Kecamatan Ampek Angkek merupakan wilayah terpadat dengan kepadatan sebesar 1.457 jiwa/km2, diikuti oleh Kecamatan Banuhampu sebesar 1.356 jiwa/km2, Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 676 jiwa/km2, dan Kecamatan Sungai Pua sebesar 614 jiwa/km2, sedangkan wilayah dengan kepadatan terendah di Kecamatan Palupuh yaitu sebesar 66 jiwa/km2.

Walau jumlah penduduk sangat besar, tetapi angka pertumbuhan penduduk Kabupaten Agam merupakan sangat rendah, ke empat terendah setelah Kabupaten Pesisir selatan, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. Selama tiga tahun belakangan, pertumbuhan penduduk Kabupaten Agam kurang dari satu persen yaitu; tahun 2015 sebesar 0,68 persen, tahun 2016 sebesar 0,69 persen dan tahun 2017 sebesar 0,67 persen. Setiap tahun penduduk Kabupaten Agam bertambah sekitar 3.500 jiwa, sangat jauh dibawah angka pertumbuhan penduduk Provinsi Sumatera Barat yang sebesar 1.08 persen dan angka pertumbuhan penduduk yang sebesar 1.49 persen.

Hal ini membuktikan keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dalam program pengendalian jumlah penduduk. Keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam itu di apresiasi Presiden RI dengan memberikan penghargaan Satya Lencana Pembangunan Bidang Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Tahun 2018 Kepada Bupati Agam Indra Catri. Disaat bersamaan Pemerintah Pusat juga memberikan Penghargaan Manggala Karya Kencana (MKK) kepada Ketua Tim Penggerak PKK Agam, Ny Vita Indra Catri. MKK merupakan penghargaan tertinggi, yang diberikan Pemerintah Pusat melalui BKKBN Pusat kepada sosok yang dinilai mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap program pengendalian penduduk.

Selain angka pertumbuhan penduduk yang sangat rendah, komposisi penduduk Kabupaten Agam juga sangat bagus yaitu kelompok usia muda (0-14 tahun) 125.849 jiwa, usia produktif (15-64 tahun) 354. 308 jiwa, dan usia tua (65 tahun ke atas) 46.684 jiwa. Jumlah usia produktif yang lebih besar (67,25 %) dari usia non produktif (32,75%), yang artinya terdapat 32-33 orang non produktif, bisa terdiri atas anak-anak usia 1-15 tahun maupun para orang tua yang telah berusia diatas 64 tahun. Dimana kehidupan dari 32-33 orang tidak produktif tadi akan ditopang dan ditanggung kehidupannya oleh 100 orang usia produktif.

Kondisi tersebut menggambarkan bahwa Kabupaten Agam saat ini telah memasuki Era Bonus Demografi. Bonus demografi adalah suatu keadaan dimana jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk usia non produktif. Proyeksi puncak era bonus demografi Indonesia menurut proyeksi BPS akan dicapai antara rentang tahun 2025 - 2030, atau ketika jumlah penduduk usia produktif Indonesia ada pada angka minimal 70% dari total jumlah penduduk. Artinya Kabupaten Agam bisa lebih cepat menikmati era bonus demografi tersebut karena hanya terpaut 2,75% dari angka minimal puncak era Bonus Demografi di Indonesia.

Kondisi diatas perlu menjadi perhatian serius, mulai dari peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan, menyiapkan lapangan kerja, tenaga kerja siap pakai serta menfasilitasi masyarakat untuk menjadi enterpreneur. Bonus Demografi tersebut akan benar-benar menjadi bonus ketika penduduk usia produktif benar-benar produktif.

Faktor kesehatan menjadi sangat penting karena jika tingkat kesehatan masyarakat rendah akan menjadi bumerang sekaligus merugikan karena potensi bonus demografi tidak bisa dimaksimalkan. Tingkat kesejahteraan tidak akan bisa meningkat ketika masyarakat tidak berperilaku sehat, seperti merokok, minum-minuman keras, dan kebiasan perilaku buruk lainnya. Perilaku tersebut berakibat pada penurunan produktifitas angka angkatan kerja. Orang usia produktif yang menjadi tidak produktif karena menderita penyakit dan tidak bisa bekerja.

Berdasarkan data Profil Kesehatan tahun 2017, Kabupaten Agam dari faktor kesehatan terlihat cukup siap menyambut era bonus demografi. Jumlah Rumah Tangga Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat Kabupaten Agam berada di angka 77 %, tertinggi kedua setelah Dharmasraya (79%). Persentase Rumah Sehat yang mencapai angka 88 %, jauh diatas rata-rata Propinsi 70 %. Begitu pula dengan persentase tempat-tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan yang mencapai angka 85 %. Memang banyak indikator-indikator lainnya tetapi dari ketiga faktor tersebut telah menggambarkan bahwa Kabupaten Agam adalah wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan mendukung tercapainya optimalisasi potensi ekonomi masyarakat.

Begitu juga faktor pendidikan, tidak hanya ditentukan dengan tingginya angka tingkat pendidikan saja. Namun juga harus diimbangi dengan kualitas pendidikan yang diberikan. Kualitas sistem pendidikan yang buruk akan menyebabkan banyak masyarakat menganggur, sebab skill, ketampilan, dan kemampuan angkatan kerja yang ada tidak sesuai dengan kriteria kerja yang dibutuhkan lowongan atau bursa tenaga kerja.

Pada faktor pendidikan, bersumber dari Sistem Database Perencanaan Pembangunan Daerah (SDP2D) Bappeda Sumatera Barat, pada tahun 2016 tercantum jumlah siswa di Kabupaten Agam sebanyak 96.642 orang. Kemudian, Angka Partisipasi Sekolah SD 99,49 % (APS Propinsi 92,17%), SLTP 95,10 % (74,96 %) dan SLTA 84,28 % (66,89 %). Sedangkan Angka Putus Sekolah SD 0,05 % (Propinsi 0,21 %), SLTP 0,05 % (0,36 %) dan SLTA 0,08 % (0,97 %). Data Melek Aksara (99,94 %) atau juga disebut dengan melek huruf adalah kemampuan membaca dan menulis. Dari gambaran data tersebut terlihat bahwa Kabupaten Agam cukup berhasil dalam pembangunan pendidikan yang pada gilirannya juga cukup siap dalam menyongsong era bonus demografi.  

Selanjutnya, dari data per 1 Nopember 2018 Dokumen Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan/Perceraian yang wajib dimiliki oleh penduduk, tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Agam sudah sangat tinggi. Dari 143.515 keluarga, saat ini 141.434 keluarga telah memiliki Kartu Keluarga. Jumlah wajib KTP di Kabupaten Agam berjumlah 383.116 Jumlah yang sudah rekam 347.971 (90,83%) sedangkan jumlah KTP el yang sudah diterbitkan sebanyak 338.985 (88,48%). Untuk kepemilikan Akta Kelahiran, dari 160.225 anak usia 0 - 18 tahun, 135.460 (81,49%) telah memiliki Akta Kelahiran.

Dokumen Kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tersebut wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia. Dokumen kependudukan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara perdata bagi pemiliknya, terutama sekali KTP dan Akta Kelahiran. Kartu Tanda Penduduk ( KTP-el ) merupakan salah satu identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, KTP wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau mereka yang berumur di bawah 17 tahun tetapi sudah pernah kawin.

Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang siapa nama orang tua baik ayah maupun ibunya. Jika seorang ibu melahirkan tanpa ayah atau status perkawinannya tidak terdaftar, maka dalam akta kelahiran hanya akan dicantumkan nama ibunya, sehingga dalam hal ini si anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja.

Kepemilikan dokumen tersebut selain mempunyai kekuatan legal, juga dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan sosial dasar yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Dan yang tidak kalah penting, KTP-el telah ditetapkan menjadi syarat untuk dapat memilih pada Pemilu. Sementara bagi pemerintah, kepemilikan dokumen kependudukan bermanfaat dalam melakukan kegiatan pengadministrasian penduduk berdasarkan hak legalnya, memperkuat database penduduk serta pelayanan publik, terutama dalam menyiapkan langkah strategis menyongsong era bonus demografi.

 

Lubuk Basung, 25 Nopember 2018

 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support